Operasi Patuh Jaya 2026 resmi digelar Polda Metro Jaya mulai Senin (8/6/2026). Selama 14 hari ke depan, ribuan personel gabungan akan disiagakan untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin mengatakan, operasi kali ini akan memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama antara lain kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pengendara yang melawan arus, hingga pengemudi yang menggunakan telepon seluler saat berkendara. Ilustrasi tilang saat Operasi Patuh Jaya Selain itu, polisi juga akan menindak pengendara maupun penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Pelanggaran lain yang menjadi perhatian adalah mengemudi di bawah pengaruh alkohol, yang selama ini menjadi salah satu faktor pemicu kecelakaan lalu lintas. Tak hanya itu, berbagai bentuk pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan juga akan menjadi target penindakan selama operasi berlangsung. Sejumlah motor tanpa pelat nomor terjaring Operasi Zebra Jaya 2025 di Jakarta Timur, banyak yang sengaja mencopot TNKB untuk menghindari kamera ETLE. Menurut Komaruddin, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat di tengah pertumbuhan jumlah kendaraan yang terus meningkat di Jakarta dan sekitarnya. "Dengan tumbuhnya angka kendaraan sedemikian pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan dari para pengendara," kata Komaruddin, dalam keterangannya (3/6/2026). Tilang Manual Kembali Aktif Berbeda dengan beberapa tahun terakhir yang mengandalkan sistem elektronik, Operasi Patuh Jaya 2026 kembali mengaktifkan tilang manual. Petugas akan ditempatkan langsung di lapangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Sejumlah motor tanpa pelat nomor terjaring Operasi Zebra di Jakarta Timur, banyak yang sengaja mencopot TNKB untuk menghindari kamera ETLE. Sebanyak 2.798 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta diterjunkan selama operasi berlangsung. "Mengingat memang situasi arus lalu lintas yang membutuhkan penanganan lebih serius, maka bobot penegakan hukum untuk Operasi Patuh ini sebanyak 50 persen. Jadi, 20 persen kegiatan kita adalah kegiatan preemtif, 30 persen kegiatan preventif," ujar dia. Karena itu, pengendara di Jakarta dan wilayah penyangga diimbau memastikan seluruh kelengkapan kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi selama Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung. Pengendara melawan arus di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Senin (2/3/2026). Berikut ini pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2026: Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) - Melawan arus lalu lintas - Tidak menggunakan sabuk pengaman - Menggunakan telepon seluler saat berkendara - Mengemudi di bawah pengaruh alkohol - Pelanggaran lalu lintas lain yang membahayakan keselamatan pengguna jalan KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang