Driver ojol Gojek dan Grab. Ojek online (ojol) menjadi salah satu moda transportasi populer di Indonesia, terutama di kota-kota besar. Namun, tidak jarang pengemudi ojol melakukan pelanggaran lalu lintas, baik karena terburu-buru, kurangnya kesadaran aturan, atau ingin menghindari kemacetan. 1. Menerobos Lampu Merah Deskripsi: Banyak pengemudi ojol menerobos lampu merah, terutama saat terburu-buru mengantarkan penumpang atau pesanan. Padahal, lampu lalu lintas adalah komponen vital untuk mengatur arus kendaraan dan mencegah kecelakaan.Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 2. Tidak Menggunakan Helm SNI Deskripsi: Pengemudi atau penumpang ojol sering kali tidak memakai helm berstandar SNI, atau bahkan tidak memakai helm sama sekali, yang membahayakan keselamatan. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.3. Melawan ArusDeskripsi: Untuk mempersingkat waktu, pengemudi ojol kerap melawan arus lalu lintas, yang sangat berbahaya bagi diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lain.Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.4. Berkendara Sambil Menggunakan PonselDeskripsi: Pengemudi ojol sering menggunakan ponsel tanpa hands-free untuk melihat peta, menerima pesanan, atau berkomunikasi, sehingga mengurangi konsentrasi saat berkendara.Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.5. Menerobos Jalur BuswayDeskripsi: Di kota besar seperti Jakarta, pengemudi ojol sering masuk ke jalur busway untuk menghindari kemacetan, padahal jalur ini khusus untuk bus Transjakarta.Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.