- Penerapan kebijakan zero ODOL atau Over Dimension Over Loading oleh Pemerintah rencananya akan dimulai pada 2027. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang, serta menekan kerusakan jalan akibat truk obesitas. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho menjelaskan istilah ODOL sebenarnya bukan istilah hukum resmi, melainkan istilah yang populer digunakan di masyarakat. “Jadi ODOL itu sebenarnya istilah yang digunakan media. (Yang betul) over dimension, itu masuk kejahatan lalu lintas dan diatur dalam Pasal 277. Sementara overload merupakan pelanggaran,” kata Agus saat pembukaan Musyawarah Nasional III Aptrindo, di Jakarta, Rabu (20/5/2026). “Karena itu, ODOL tidak memiliki pasal. (Yang ada) adalah penindakan terhadap over dimension dan over load,” ujarnya dikutip Kompas.com. Meski kerap disebut bersamaan dalam istilah ODOL, over dimension dan overload memiliki pengertian serta konsekuensi hukum yang berbeda. Overload merupakan kondisi kendaraan mengangkut muatan melebihi batas kapasitas yang diizinkan atau melampaui Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Contohnya, truk dengan kapasitas angkut 8 ton dipaksa membawa muatan hingga 12 ton. Pelanggaran overload umumnya dikenai sanksi tilang, denda, hingga larangan melanjutkan perjalanan sebelum muatan dikurangi.