Pemerintah berencana menerapkan kebijakan zero ODOL atau Over Dimension Over Loading pada 2027. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang, serta menekan kerusakan jalan akibat truk obesitas. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, mengatakan istilah ODOL sebenarnya bukan istilah hukum resmi, melainkan istilah yang populer digunakan di masyarakat. “Jadi ODOL itu sebenarnya istilah yang digunakan media. (Yang betul) over dimension, itu masuk kejahatan lalu lintas dan diatur dalam Pasal 277. Sementara overload merupakan pelanggaran,” kata Agus saat pembukaan Musyawarah Nasional III Aptrindo, di Jakarta, Rabu (20/5/2026). Ilustrasi truk ODOL melintas di jalan tol “Karena itu, ODOL tidak memiliki pasal. (Yang ada) adalah penindakan terhadap over dimension dan over load,” ujarnya. Perbedaan Meski kerap disebut bersamaan dalam istilah ODOL, over dimension dan overload memiliki pengertian serta konsekuensi hukum yang berbeda. Overload merupakan kondisi kendaraan mengangkut muatan melebihi batas kapasitas yang diizinkan atau melampaui Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Sebagai contoh, truk dengan kapasitas angkut 8 ton dipaksa membawa muatan hingga 12 ton. Pelanggaran overload umumnya dikenai sanksi tilang, denda, hingga larangan melanjutkan perjalanan sebelum muatan dikurangi. Truk ODOL Selain melanggar aturan, truk overload juga berisiko mempercepat kerusakan jalan, mengurangi efektivitas pengereman, mempercepat kerusakan ban dan suspensi, serta meningkatkan potensi kecelakaan. Sedangkan over dimension merupakan kondisi kendaraan yang dimensinya sudah diubah dari spesifikasi pabrikan atau izin resmi. Modifikasi yang termasuk over dimension antara lain sasis dipanjangkan, bak ditinggikan atau dilebarkan, hingga penambahan gandar tanpa izin. Berbeda dengan overload, over dimension dianggap lebih serius karena terdapat unsur modifikasi ilegal kendaraan yang membuat spesifikasi kendaraan tidak lagi sesuai standar keselamatan dan registrasi awal. Truk blokade jalan di area Watudodol menuju Pelabuhan Ketapang Karena itu, over dimension masuk kategori tindak pidana lalu lintas dan diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pihak yang memodifikasi kendaraan sehingga menyebabkan perubahan tipe tanpa memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Adapun pelanggaran overload diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dan lebih masuk kategori pelanggaran lalu lintas. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang