Risiko Over Kredit Mobil Ilegal, Bahaya Mengintai Pemilik Lama

Over kredit mobil kerap dianggap jalan pintas bagi pemilik kendaraan yang ingin lepas dari cicilan. Namun, tidak semua orang memahami bahwa praktik ini punya aturan main yang ketat.
Jika dilakukan secara ilegal alias di bawah tangan, risikonya bisa sangat merugikan. Richard Wang, Marketing Department Head PT Toyota Astra Financial Services (TAF), mengatakan larangan ini sudah jelas tercantum dalam kontrak pembiayaan.
“Dalam kontrak kredit kami jelas disebutkan bahwa unit tidak boleh dipindahtangankan dengan cara apa pun. Kalau ingin dijual, harus melalui mekanisme over kredit,” ujar Richard, kepada Kompas.com (22/9/2025).
Inspeksi mobil bekas yang disediakan mobbi pada Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023
Secara hukum, mobil yang masih kredit adalah objek jaminan fidusia. Artinya, mobil tersebut masih menjadi milik perusahaan pembiayaan sampai cicilan lunas. Karena itu, perpindahan tangan hanya sah bila melalui mekanisme resmi, yakni alih debitur.
Richard menjelaskan, over kredit secara resmi yang dilakukan perusahaan pembiayaan justru memberi perlindungan hukum bagi semua pihak.
“Jika dilakukan resmi, maka nama debitur lama otomatis bersih setelah unit dialihkan. Namun jika tidak resmi, maka secara hukum tetap debitur lama yang tercatat sebagai peminjam,” ucap Richard.
Mobil bekas yang cocok untuk pemula
Di sinilah letak masalahnya. Over kredit ilegal memang sering terjadi dengan perjanjian sederhana antar individu, misalnya hanya pakai kwitansi jual beli. Tetapi saat pembeli baru macet membayar cicilan, perusahaan pembiayaan akan tetap menagih debitur lama.
Bahkan, tidak jarang mobil langsung ditarik, sementara uang yang sudah berpindah tangan sulit kembali.
“Kasus seperti ini memang terjadi. Karena itu, penting memastikan transaksi dilakukan lewat jalur resmi agar tidak ada masalah di kemudian hari,” kata Richard.
Proses resmi alih debitur memang memakan waktu lebih panjang karena pembeli baru harus melewati analisis kredit, mirip seperti pengajuan pembiayaan awal.
Namun, langkah ini satu-satunya cara agar semua pihak terlindungi. Di mana penjual lepas dari kewajiban, pembeli tercatat sah, dan perusahaan pembiayaan memiliki kepastian hukum.
Pada akhirnya, over kredit bukan sekadar urusan jual beli kendaraan, tapi juga soal kepatuhan hukum. Mengabaikan prosedur hanya akan membuat pemilik lama menanggung risiko yang seharusnya sudah beralih tangan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.