
Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan agar status kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.
Salah satu syarat utama dalam proses ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan nama yang tercantum di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Namun, bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama, biasanya akan mengalami kesulitan saat membayar pajak.
Lantas, bagaimana cara memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya?
Ilustrasi membayar pajak kendaraan. Penjelasan terkait program diskon pajak kendaraan Jateng 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.
Jules menjelaskan, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik," dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/10/2025).
Namun, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor.
Regident ranmor adalah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berfungsi untuk memberikan legitimasi terhadap kendaraan bermotor.
Jules mengatakan, bagi masyarakat yang tidak menyertakan KTP pemilik kendaraan, maka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
"Mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya," kata Jules.
Ia mengatakan, proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama.
Cara mengurusnya, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk balik nama kendaraan:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru sebagai identitas pengganti.
- STNK asli dan fotokopi kendaraan yang akan diperpanjang.
- BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
- Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai sebagai bukti alih kepemilikan dari pemilik sebelumnya.
Kemudian, pemohon bisa datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP untuk melakukan proses balik nama, dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Lakukan cek fisik kendaraan, cek nomor rangka dan mesin dengan bantuan petugas.
- Serahkan dokumen dan formulir ke loket pengurusan balik nama dan pajak STNK
Setelah proses selesai, STNK atas nama sendiri akan diterbitkan, lalu pemohon baru bisa melakukan perpanjangan pajak selanjutnya hanya dengan menggunakan KTP sendiri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Cara Resmi Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya