Pemprov Jawa Timur Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang berlangsung mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa program pemutihan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2025.
"Sekarang dilanjutkan untuk memperingati Hari Jadi Jatim ke-80 mulai 1 Oktober besok hingga 30 November 2025," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).
Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapendajatim, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025, meliputi:
1. Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak
2. Pembebasan pengenaan pajak progresif,
3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus ditujukan bagi wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal
Rp500.000,
Kemudian, pembebasan tunggakan PKB juga diberikan bagi kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk layanan transportasi online, yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, dan Zendo.
Selain itu, kendaraan roda tiga juga mendapatkan pembebasan, dengan syarat pokok PKB tidak lebih dari Rp 500.000.
Sementara, untuk syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan, antara lain yaitu:
- Bagi wajib pajak P3KE dan DTSEN, proses pembayaran hanya bisa dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk sesuai domisili kendaraan terdaftar.
- Untuk kendaraan roda tiga maupun kendaraan yang digunakan sebagai ojek online, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat Induk wilayah Jawa Timur.
- Fasilitas pembebasan ini hanya berlaku apabila pembayaran dilakukan dalam rentang waktu 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Selain itu, ada tambahan kebijakan untuk kendaraan angkutan umum non subsidi yang diberikan pengenaan sama dengan angkutan umum subsidi.
Khofifah berharap program ini dapat mengurangi beban perekonomian masyarakat serta meningkatkan ketertiban administrasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur.
"Jadi manfaatnya ganda, untuk meringankan beban ekonomi rakyat, sekaligus untuk penataan administrasi," ucapnya.
Berdasarkan proyeksi, program ini berpotensi dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak dengan total nilai pembebasan yang diperkirakan mencapai Rp 1,553 miliar.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Timur.