Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta kini berpeluang mendapatkan pengurangan hingga pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini seiring dengan diberlakukannya aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur kriteria, syarat, serta mekanisme pengajuan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan tertentu. Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, permohonan pengurangan PKB mulai berlaku sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025. “Terkait permohonan pengajuan pengurangan PKB sudah mulai berlaku sesuai dengan Kepgub nomor 841 tahun 2024, dengan ketentuan wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan pengurangan sebagaimana terlampir pada Kepgub tersebut,” ucap Herlina kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Aturan ini menjadi landasan hukum terbaru bagi wajib pajak di DKI Jakarta untuk mendapatkan keringanan PKB, baik yang diberikan otomatis maupun melalui pengajuan pemilik kendaraan dengan memenuhi persyaratan dan dokumen pendukung. Adapun ketentuan pengurangan dan pembebasan PKB di DKI Jakarta, sebagai berikut: A. Pengurangan Pokok PKB Secara Jabatan Diberikan otomatis untuk kendaraan yang mengajukan mutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta Masa kepemilikan kendaraan kurang dari 12 bulan sejak akhir masa pajak tahun berjalan Besaran pengurangan dihitung proporsional berdasarkan sisa masa pajak dalam hitungan bulan B. Pengurangan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak Berlaku untuk kendaraan rusak berat dan tidak digunakan lebih dari 6 bulan Berlaku untuk kendaraan kepentingan sosial atau keagamaan nonkomersial Berlaku untuk kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah dari NJKB Besaran pengurangan: - Hingga 50 persen PKB terutang (kendaraan rusak berat dan sosial-keagamaan)- Selisih PKB berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar Wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi kendaraan C. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Kendaraan pertahanan dan keamanan negara (TNI, Polri, BIN, BNN, BNPT, dan lembaga terkait) Kendaraan yang dilaporkan hilang dan belum ditemukan Kendaraan yang disita instansi pemerintah dan belum berstatus hukum tetap Sementara itu, untuk dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pembebasan PKB, yaitu: Fotokopi STNK atau surat pemberitahuan impor barang Surat keterangan instansi pemerintah terkait fungsi kendaraan Surat laporan kehilangan dari kepolisian Dokumen penyitaan, lelang, atau penetapan kendaraan sebagai barang milik negara Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang