Samsat Jakarta Timur Selama ini, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan identik dengan satu syarat utama yang kerap menyulitkan, yakni wajib melampirkan KTP pemilik kendaraan sesuai data di STNK. Kondisi ini menjadi kendala terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. Tak sedikit wajib pajak akhirnya menunda pembayaran pajak kendaraan hanya karena tidak memiliki akses ke identitas pemilik sebelumnya. Padahal, kewajiban membayar pajak tetap berjalan dan berpotensi menimbulkan denda jika terlambat. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan solusi. Warga tetap bisa melakukan pengesahan STNK tahunan meski tanpa KTP pemilik lama, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah layanan publik.Dikutip VIVA Otomotif dari Bapenda Jakarta, Selasa 21 April 2026, kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, yang memberikan ruang fleksibilitas dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku permanen dan hanya bersifat sementara.Sebagai gantinya, wajib pajak diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan. Proses balik nama ini ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2027.Langkah ini dinilai menjadi jalan tengah antara kebutuhan masyarakat dan pentingnya menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan. Di satu sisi, masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa hambatan administratif, sementara di sisi lain pemerintah tetap memiliki kontrol terhadap validitas data kendaraan.Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa seluruh layanan Samsat di wilayahnya telah siap menjalankan kebijakan ini secara terkoordinasi. Petugas di lapangan disiagakan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses berjalan lancar dan transparan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan. Namun demikian, kewajiban administrasi tetap harus diselesaikan, termasuk proses balik nama yang menjadi bagian penting dalam tertib kepemilikan kendaraan bermotor.Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemudahan yang diberikan bukan untuk mengabaikan aturan, melainkan memberi waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikan administrasi kendaraan mereka secara bertahap.