Perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama juga berlaku di Banten. Tapi hal itu dibarengi dengan pernyataan wajib balik nama pada tahun depan.Syarat bayar pajak STNK tahunan kini lebih mudah. Tak perlu lagi KTP pemilik lama untuk mengurus pembayaran pajak tersebut. Kebijakan itu berlaku secara nasional. Beberapa provinsi juga sudah menerapkan kebijakan tersebut. Terbaru ada Banten, namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan. "Syarat ini untuk pembayaran PKB tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Pastikan Anda melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses BBN-KB di tahun 2027," begitu penjelasan dikutip dari laman Instagram Bapenda Provinsi Banten.Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan (perpanjang STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Namun kebijakan ini hanya bersifat sementara."Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo belum lama ini.Dijelaskan lebih lanjut, melampirkan KTP asli pemilik kendaraan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Adapun satu-satunya cara untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah dengan balik nama.Balik nama juga tak luput dari keluhan masyarakat. Soalnya, tarif balik nama cukup tinggi. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan saat harus balik nama jadi mahal. Namun sejak tahun 2025, bea balik nama kendaraan sudah gratis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Ya, walaupun bea balik nama tak kena biaya lagi, pemilik kendaraan tetap harus menyetorkan biaya PNBP berupa penerbitan STNK, BPKB, TNKB, SWDKLLJ, dan juga mutasi bila kendaraan pindah domisili.