Mengurus perpanjangan STNK sekarang bisa tanpa KTP pemilik lama. Ini memudahkan buat pemilik kendaraan bekas. Kebijakan ini juga berlaku di Jakarta.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel. Menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sekarang perpanjang STNK tahunan bisa dilakukan tanpa menyertakan KTP pemilik pertama."Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara," demikian dikutip dari Bapenda DKI Jakarta. Ditegaskan, kelonggaran syarat perpanjang STNK ini hanya berlaku tahun ini. Pemilik kendaraan bekas tetap diarahkan untuk melakukan balik nama tahun depan.Sebagai bentuk implementasi di wilayah DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan beberapa langkah strategis, antara lain:1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun), meskipun tanpa KTP pemilik asli.2. Mengarahkan wajib pajak untuk tetap memenuhi aspek legalitas dengan mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.3. Menyiapkan mekanisme pelayanan yang transparan dan terkoordinasi, termasuk dalam hal pendampingan media oleh petugas di lapangan."Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi sebagian wajib pajak," katanya.Pemprov DKI Jakarta menegaskan, kemudahan ini bukanlah bentuk pelonggaran permanen. Ini merupakan kebijakan transisi untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan."Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah," katanya.Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal dengan tetap memperhatikan kewajiban administrasi yang berlaku."Masyarakat diharapkan tidak menunda proses balik nama kendaraan dan dapat menyelesaikannya sesuai komitmen yang telah disepakati, guna menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor di masa mendatang," pungkasnya.