Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini berisi identitas kendaraan, mulai dari nama pemilik, alamat, nomor rangka, nomor mesin, hingga data spesifikasi kendaraan. STNK sendiri memiliki masa berlaku lima tahunan dan harus diperpanjang secara berkala setiap tahunnya. Jika STNK hilang, pemilik kendaraan wajib segera mengurus penggantinya di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan agar tidak menimbulkan masalah administrasi maupun penyalahgunaan data kendaraan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, kendaraan yang STNK-nya hilang perlu melakukan pengajuan registrasi penggantian STNK. Ilustrasi STNK. 4 Provinsi yang Bisa Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama, Mana Saja? “Jika kendaraan bermotor tidak memiliki dokumen STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor,maka dapat dilakukan pengajuan registrasi penggantian STNK hilang,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini. Berikut syarat, prosedur, dan biaya mengurus STNK hilang atau rusak yang perlu diketahui.Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 Ayat 2, berikut dokumen yang wajib disiapkan: Formulir permohonan penerbitan STNK baru KTP asli pemilik kendaraan Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila diwakilkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai Surat tanda terima laporan kehilangan dari kepolisian Hasil cek fisik kendaraan bermotor Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres Pengurusan STNK baru dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Berikut tahapan prosesnya: Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan November 2025, mana saja? Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat dan fotokopi hasil cek fisik. Isi formulir permohonan dan lengkapi seluruh dokumen persyaratan. Ajukan pengecekan blokir kendaraan serta penerbitan surat keterangan STNK hilang. Setelah data dinyatakan valid, lanjutkan proses penerbitan STNK baru. Lunasi pajak kendaraan apabila masih memiliki tunggakan. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK di loket Samsat. STNK baru dan SKPD akan diterbitkan serta diserahkan kepada pemohon. Kemudian, untuk biaya penerbitan STNK baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Berikut rinciannya: Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp 100.000 Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000 Biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor, denda keterlambatan apabila ada, serta kebutuhan administrasi lain seperti fotokopi dan materai. Agar terhindar dari risiko penyalahgunaan identitas kendaraan, pemilik kendaraan disarankan menyimpan STNK di tempat aman dan tidak meninggalkannya sembarangan di dalam kendaraan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang