Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain sebagai bukti legalitas berkendara, SIM juga menjadi syarat penting saat terjadi pemeriksaan lalu lintas di jalan. Namun, tidak jarang pemilik kendaraan mengalami kehilangan SIM akibat tercecer, dompet hilang, atau faktor lainnya. Jika hal ini terjadi, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir. SIM yang hilang masih dapat dicetak ulang tanpa harus membuat baru dari awal. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau mengatakan, SIM yang hilang dapat dicetak ulang. Rincian Biaya bikin SIM A mobil Desember 2025. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Namun, dalam Pasal 9 ayat 3 (b) Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa cetak ulang SIM yang hilang harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. "Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 (b), SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri," kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini. Surat kehilangan dibutuhkan sebagai bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM dan masa berlakunya masih aktif. Cetak ulang SIM yang hilang juga bisa dilakukan di Satpas mana saja tanpa harus kembali ke kota asal penerbitan SIM. Biaya bikin baru SIM C motor Desember 2025. Selain itu, pemohon tidak perlu mengikuti tes teori maupun praktik. Cukup membawa surat kehilangan dan dokumen persyaratan lainnya. Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses cetak ulang SIM hilang meliputi: Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian KTP asli dan fotokopi Fotokopi SIM lama (jika ada) Surat keterangan sehat jasmani Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan penerbitan ulang SIM yang hilang. Berikut tahapan pengurusannya: Membuat laporan SIM hilang di kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan Mendatangi Satpas terdekat Mengisi formulir pendaftaran Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas Menunggu proses pemeriksaan dokumen Melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru Menunggu SIM selesai dicetak dan mengambil SIM baru dari petugas Sementara itu, biaya cetak ulang SIM hilang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biayanya: SIM A: Rp 80.000 SIM BI: Rp 80.000 SIM BII: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 SIM CI: Rp 75.000 SIM CII: Rp 75.000 SIM D: Rp 30.000 SIM DI: Rp 30.000 SIM Internasional: Rp 225.000 KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang