Bukti bayar pajak STNK online bisa dicetak sendiri. Segini ukuran kertasnya.Perpanjang STNK tahunan bisa dilakukan lewat online. Kamu yang mau bayar pajak STNK tahunan alias pengesahan, nggak perlu repot-repot antre ke kantor Samsat. Pengesahan STNK itu bisa kamu lakukan melalui aplikasi Signal. Pun bukti bayarnya alias TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) juga bisa dicetak sendiri. TBPKP merupakan dokumen resmi fisik yang membuktikan kamu sudah bayar pajak kendaraan bermotor sekaligus melakukan pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun. TBPKP bisa dicetak sendiri dengan kertas A4."Untuk mencetak e-TBPKP kamu bisa menggunakan Microsoft Word dengan ukuran kertas A4 secara landscape dengan ukuran 23 x 8 cm," demikian dikutip dari laman Instagram Samsat Digital.Soal keabsahan dokumen, kamu juga nggak perlu khawatir kalau tak terdapat cap atau stempel. Sebab, stempel sudah diganti QR Code yang terdapat pada aplikasi dan bisa di cetak dengan ukuran 1 cm x 1 cm. kamu dapat memotong kertas tersebut dan menyesuaikannya.Nah buat kamu yang mau perpanjang STNK secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi kamu pemilik kendaraan bekas, juga sudah bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan secara online. Tapi pastikan kamu sudah melakukan balik nama ya! Sebab, saat perpanjang STNK online dibutuhkan KTP asli alias pemilik lama dan NIK-nya juga harus sesuai dengan data kendaraan. Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan kendala saat pembayaran pajak tahunan tersebut.Untuk diketahui, saat perpanjang STNK online ada beberapa dokumen pribadi yang dibutuhkan mulai dari KTP asli, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) hingga nomor rangka. Kamu juga bisa melakukan perpanjangan STNK atas nama orang lain asalkan masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Kalau sudah beda KK, maka kamu harus melakukan pengesahan itu sendiri.