Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR. Namun, dalam beberapa kasus, proses perpanjangan SIM bisa gagal akibat kendala sistem, data yang tidak sesuai, atau dokumen yang tidak terbaca dengan jelas. Jika hal ini terjadi, pemohon tidak perlu khawatir karena biaya perpanjangan SIM online dapat dikembalikan secara resmi oleh pihak penyelenggara. Perpanjang SIM secara online ditolak. Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S Sakti, mengatakan bahwa jika perpanjangan SIM online gagal, uang yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan. “Apabila gagal proses, itu di aplikasi ada mencantumkan rekening pengembalian, supaya pas gagal proses dana bisa kembali,” kata Ilham kepada Kompas.com, belum lama ini. Nantinya, proses pengembalian dana ini dilakukan secara otomatis ke rekening yang telah dicantumkan pemohon saat mengajukan perpanjangan. Sementara itu, dikutip dari laman resmi Digital Korlantas, jika proses perpanjangan SIM online gagal, dana akan dikembalikan secara berkala dalam waktu 1-5 hari kerja sejak pemohon menerima informasi bahwa pengajuan ditolak. Meski begitu, penting untuk diketahui bahwa dana yang dikembalikan akan dipotong biaya admin sebesar Rp 10.000 dan biaya transfer antar bank sebesar Rp 6.500. Selain itu, biaya tes Rikkes dan tes psikologi tidak dapat dikembalikan karena termasuk layanan pihak ketiga. Untuk menghindari kendala serupa di kemudian hari, pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai syarat, data diri benar, jaringan stabil, serta nomor rekening yang dicantumkan aktif. Dengan mengikuti langkah tersebut, proses perpanjangan SIM online melalui aplikasi SINAR dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang