Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau bayar pajak kendaraan tahunan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Namun, sebelum itu wajib pajak harus mendaftar akun, meski dalam praktiknya masih banyak pengguna yang mengalami kendala gagal pendaftaran akun maupun kendaraan. Kondisi ini membuat wajib pajak kebingungan, terutama bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pengesahan STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat. Dilansir dari laman resmi Samsat Digital, kendala gagal daftar pada aplikasi SIGNAL umumnya disebabkan oleh beberapa kemungkinan, seperti: Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Cara perpanjang STNK secara online. Data tidak sesuai Login dengan device berbeda dan sudah pernah terdaftar di aplikasi SIGNAL sebelumnya Menggunakan nomor handphone yang pernah terdaftar sebelumnya yang telah pernah registrasi dan transaksi di aplikasi SIGNAL untuk login. Jaringan internet yang kurang stabil Foto diri yang kurang jelas, sehingga verifikasi gagal Maka dari itu, untuk mengatasi kendala tersebut wajib pajak bisa melakukan hal ini: Pastikan data kamu sesuai ya Sahabat SIGNAL! Karena kesesuaian data Electronic Registration & Identification (ERI) dengan data yang terdapat pada KTP itu sangat krusial. Adanya sistem verifikasi profile dengan cara selfie akan disesuaikan dengan wajah yang tertera pada KTP dan akan berlanjut ke verifikasi database Dukcapil. Saat kamu melakukan verifikasi wajah, pastikan wajah kamu berada dalam area foto, pencahayaan baik, tidak menggunakan kacamata, pandangan juga fokus ke layar, serta kamu dapat mengikuti instruksi secara tepat proses pengambilan wajah, dan yang paling penting pastikan foto jelas dan tidak blur ya! Untuk kondisi internet juga dapat mempengaruhi saat proses pendaftaran pada akun SIGNAL, jadi pastikan kondisi jaringan internet baik dan stabil. Sementara itu, untuk cara daftar akun SIGNAL, sebagai berikut: Cari dan download aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store. Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital, lalu klik “Daftar di sini” untuk memulai pembuatan akun. Isi data pada formulir yang tersedia, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi. Unggah foto KTP Anda, kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto. Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan. Setelah, berikut cara daftarkan kendaraan di aplikasi SIGNAL Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor.” Pilih jenis kepemilikan “Milik Sendiri.” Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Centang pernyataan kebenaran data, klik “Lanjut.” Kemudian, untuk cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL, sebagai berikut: 1. Lakukan pengesahan atau pembayaran pajak: Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik “Lanjut.” Informasi total biaya pajak kendaraan bermotor akan muncul. Jika ingin dokumen notice pajak dikirim melalui pos, aktifkan tombol “Kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman (tidak harus sesuai alamat di STNK). Klik “Lanjut.” 2. Lanjutkan ke pembayaran: Klik “Pilih cara pembayaran.” Akan muncul kode pembayaran, nominal pajak, dan pilihan metode pembayaran (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce). Lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam waktu maksimal 2 jam. Jika lewat 2 jam, kode bayar akan kedaluwarsa. 3. Pantau pengiriman dokumen: Proses pengiriman TBPKP dapat dilacak melalui menu “Tracking Pos” di aplikasi dengan nomor resi yang tertera. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang