Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat seiring banyaknya perjalanan mudik dan wisata menggunakan kendaraan pribadi. Di tengah persiapan bepergian, pemilik kendaraan bermotor diimbau memastikan kewajiban pajak kendaraan telah terpenuhi agar perjalanan lebih aman dan nyaman. Apalagi, pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Desember 2025. Namun, sebelum melakukan pengeseham pemohon perlu memiliki akun SIGNAL terlebih dahulu, berikut cara daftarnya: Unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital melalui Play Store atau App Store Buka aplikasi, lalu pilih “Daftar di sini” Isi data yang diminta, meliputi NIK, nama sesuai KTP, email, nomor HP, dan password Unggah foto KTP, kemudian lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS Setelah registrasi berhasil, buka email dan lakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL Akun SIGNAL siap digunakan Setelah itu, wajib pajak bisa menambahkan kendaraan di aplikasi Signal, dengan cara berikut ini: Buka aplikasi SIGNAL lalu pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor Pilih jenis kepemilikan kendaraan misalnya Milik Sendiri Masukkan nomor pelat kendaraan Masukkan lima digit terakhir nomor rangka Centang pernyataan kebenaran data lalu klik Lanjut Kendaraan berhasil terdaftar Pengguna dapat menambahkan lebih dari satu kendaraan termasuk milik anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga KK Setelah tahapan di atas selesai, wajib pajak bisa membayar pajak tahunan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lewat aplikasi Signal. Adapun, caranya sebagai berikut: Buka aplikasi SIGNAL lalu pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya kemudian klik Lanjut Aplikasi menampilkan rincian total biaya pajak kendaraan bermotor Jika ingin dokumen fisik TBPKP dikirim melalui pos aktifkan opsi Kirim dokumen TBPKP dan isi alamat pengiriman Total biaya akan diperbarui setelah opsi pengiriman diaktifkan lalu klik Lanjut Pilih metode pembayaran dengan menekan Pilih cara pembayaran Kode pembayaran akan muncul pilih metode seperti mobile banking ATM dompet digital atau platform e commerce Lakukan pembayaran maksimal dua jam setelah kode diterbitkan karena kode akan hangus jika melewati batas waktu Setelah membayar pajak, status pengiriman dokumen fisik TBPKP dapat dipantau melalui fitur Tracking Pos di aplikasi SIGNAL menggunakan nomor resi dari Pos IndonesiaDengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan dapat melunasi pajak dan pengesahan STNK sebelum libur Nataru secara mudah, cepat, dan aman tanpa harus datang ke Samsat. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang