Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun agar status kendaraan tetap aktif dan sah secara hukum, sekaligus untuk menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran. Namun, jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak hingga dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis, kendaraan tersebut berpotensi dihapus dari daftar registrasi. Hal ini dijelaskan, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan, STNK memuat identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, serta masa berlaku termasuk pengesahan yang harus diperbarui setiap tahun dan berlaku selama lima tahun. "Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini. Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan November 2025, mana saja? Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah dimuat dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lantas, apakah pemilik kendaraan yang telat membayar pajak selama dua tahun tidak bisa melakukan perpanjangan? Menjawab hal tersebut, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau, mengatakan, masih ada cara untuk mengaktifkan kembali STNK bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan selama dua tahun. Berikut penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan jika pemilik kendaraan telat membayar pajak hingga dua tahun: 1. Jika STNK sudah habis masa berlaku dan terlambat membayar pajak dua tahun (proses perpanjangan STNK) Proses yang dilakukan: Dilaksanakan di Samsat sesuai alamat kendaraan bermotor terdaftar. Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Persyaratan: Mengisi formulir SPRKB. Melampirkan BPKB asli. Melampirkan identitas pemilik. Menyertakan surat kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan. Menyerahkan STNK asli. Melampirkan hasil cek fisik kendaraan. 2. Jika STNK masih berlaku namun terlambat membayar pajak dua tahun (proses pengesahan STNK) Proses yang dilakukan: Dilaksanakan di Samsat Induk atau Samsat unggulan (Samsat Keliling, Samsat Pembantu, atau Samsat Gerai) dalam satu provinsi sesuai lokasi kendaraan terdaftar. Persyaratan: Identitas pemilik Surat kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan STNK asli Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) Dengan begitu, pemilik kendaraan yang telat membayar pajak hingga dua tahun masih memiliki kesempatan untuk memperpanjang atau mengesahkan STNK, asalkan memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur berlaku di Samsat. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.