Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda, sesuai aturan yang berlaku di masing-masing daerah. Seperti di DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak adalah sebesar 1 persen setiap bulan. Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan, besaran denda telat pembayaran pajak PKB mengacu pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Sesuai pasal 59 PP tersebut, wajib pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya bakal dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pajak terutang, sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran,” ucap Herlina kepada Kompas.com, belum lama ini. Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Desember 2025. Sementara, jika keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor melebihi 24 bulan, sanksi bunga tetap dibatasi sampai dengan 24 bulan (maksimum 24 persen), meskipun keterlambatannya lebih lama dari itu. Jadi, misal Andi memiliki mobil dengan PKB tahunan Rp 2 juta, dan telat selama 2 tahun maka cara menghitung dendanya 24 persen dari Rp 2 juta yakni Rp 480.000. Artinya, program penghapusan denda yang kerap dilakukan pemerintah cukup membantu wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya membayar PKB. Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2025. Untuk itu penunggak bisa memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda, sehingga beban pembayaran jauh lebih ringan dan legalitas kendaraan kembali aktif. Program pemutihan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum masa program berakhir. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang