
Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia dikenakan berdasarkan persentase dari pajak pokok yang harus dibayar, dan dihitung berdasarkan lama keterlambatan.
Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan denda dikenakan kepada wajib pajak bila pajak kendaraan bermotor (PKB) telat dibayarkan setelah habis jatuh tempo.
“Denda berupa bunga dari pokok PKB yakni sebesar 1 persen per bulannya, sesuai dengan aturan terbaru, bersamaan diberlakukannya aturan opsen pajak,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan besaran denda telat pembayaran pajak PKB mengacu pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sesuai pasal 59 PP tersebut, wajib pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya bakal dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pajak terutang, sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran,” ucap Herlina kepada Kompas.com, Rabu (8/10/2025).
Apabila keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor melebihi 24 bulan, sanksi bunga tetap dibatasi sampai dengan 24 bulan (maksimum 24 persen), meskipun keterlambatannya lebih lama dari itu.
STNK milik Dini, Pemilik Honda CR-V 2023
Sebagai contoh Andi memiliki mobil dengan PKB tahunan Rp 2 juta, dan telat selama 2 tahun maka cara menghitung dendanya 24 persen dari Rp 2 juta yakni Rp 480.000.
Ini artinya, program penghapusan denda yang kerap dilakukan pemerintah cukup membantu wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya membayar PKB.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Besaran Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan di Indonesia