“Ini untuk seluruh kendaraan, baik roda dua, roda empat, hingga roda enam, hanya bayar satu tahun berjalan berapa tahun pun menunggak," ucap Mirza melansir akun Instagram resminya, Jumat (18/4/2025). Mirza mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan bebas tunggakan pokok dan denda PKB, sehingga cukup membayar 1 tahun PKB berjalan saja. Selain itu, juga ada bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya. Seluruh kantor Samsat Layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru e-Samsat 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes