JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan di Kantor Satuan Penyelanggara Administasi SIM (Satpas) DKI Jakarta akan diliburkan selama Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 2026, pada Senin dan Selasa (16-17/2/2026). Infomasi ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, dikutip Minggu (15/2/2026). “Hari Senin sd Selasa, Tanggal 16-17 Februari 2026 Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai Sim DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling DILIBURKAN,” tulis keterangan akun X TMC Polda Metro Jaya. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu, 18 Februari 2026. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16-17 Februari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan. Diharapkan bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 2026 bisa segera melakukan perpanjangan dalam rentang waktu tersebut. Pasalnya, jika sampai telat perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2026. pic.twitter.com/bm57uLnSOr — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 15, 2026 Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya, tarif perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 sebesar Rp 80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C, C1, dan C2 dikenakan biaya Rp 75.000, serta SIM D dan D1 sebesar Rp 30.000. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang