Pelayanan pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Depok masih dibuka di beberapa titik saat Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2026, tepatnya di 16-17 Februari 2026. Melalui informasi yang saya dapatkan dari akun Instagram resmi TMC Polres Metro Depok @lantasrestrodepok, pelayanan SIM di Depok cuma tutup di Satpas Polres Metro Depok. "Mohon maaf tanggal 16 & 17 Februari 2026, pelayanan SIM di Satpas Polres Metro Depok untuk sementara tutup, karena adanya perbaikan pada area Satpas," tulis akun @lantasrestrodepok. Bagi masyarakat yang mau melakukan penerbitan SIM saat libur Imlek, bisa melakukan di lokasi lainnya. Tertulis pelayanan SIM bisa dilakukan di Satpas PS Segar Depok, Satpas Cinere, Gerai SIM Cibubur, SIMLING Bus 1, dan SIMLING Bus 2. "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 & 17 Februari 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16 sampai dengan 19 Februari 2026," tulis keterangan tersebut. Kompas.com pun mengkonfirmasi ke Humas Polda Metro Depok Made Budi. Pelayanan SIM bisa dilakukan di lima titik tersebut. "Saya cek, lima lokasi tersebut buka. Pukul 08.00 WIB sudah buka," kata Made Budi kepada Kompas.com, Senin (16/2/2026). Pemilik SIM tetap diimbau memperhatikan batas masa berlaku. Jika melewati tanggal yang ditentukan, maka SIM dinyatakan tidak aktif dan prosesnya harus melalui pembuatan baru. Adapun biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Tarifnya, SIM A, B1, dan B2 sebesar Rp 80.000; SIM C, C1, dan C2 Rp 75.000; serta SIM D dan D1 Rp 30.000. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang