Mobil SIM Keliling Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Dokumen ini berfungsi sebagai tanda pengenal resmi dan bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudi secara legal di jalan raya. Karena memiliki masa berlaku lima tahun, pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan sebelum kedaluwarsa agar tetap sah digunakan. Untuk memudahkan masyarakat, kepolisian kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling di beberapa wilayah. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, dikutip Rabu, 12 November 2025, masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan ini di sejumlah titik yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya.Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk masyarakat Jakarta Timur, perpanjangan dapat dilakukan di Mall Grand Cakung, sedangkan warga Jakarta Selatan bisa mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata.Sementara itu, bagi warga Jakarta Barat, mobil SIM Keliling disiagakan di Citraland Mall. Seluruh lokasi di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selain di Jakarta, layanan serupa juga hadir di beberapa daerah penyangga. Di Bandung, dua titik mobil SIM Keliling beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square) mulai 08.00 WIB hingga selesai.Di Bekasi, masyarakat dapat memperpanjang SIM di Metropolitan Mall Bekasi mulai 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Karena jumlah antrean terbatas, warga disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan.Sementara di Bogor, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Mall BTW, dengan jam operasional 09.00–12.00 WIB.Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlakunya sudah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.