Mobil SIM Keliling. Banyak pengendara kini memilih memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Kehadiran layanan mobil SIM Keliling menjadi solusi praktis yang memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM di lokasi-lokasi yang telah dijadwalkan oleh kepolisian. Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu, 9 November 2025, layanan mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini hanya tersedia di dua titik. Untuk masyarakat Jakarta Timur, pelayanan dapat ditemukan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit.Sementara itu, bagi warga Jakarta Barat, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Kedua titik layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Tidak hanya di Jakarta, layanan serupa juga tersedia bagi masyarakat Tangerang Selatan. Unit mobil SIM Keliling di wilayah tersebut berlokasi di Giant Bintaro Sektor 7, dan dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C.Perlu diingat bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik harus mengajukan pembuatan baru di Satpas dan mengikuti ujian teori serta praktik. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari dokter. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sebagai tambahan, pada hari kerja Polda Metro Jaya biasanya mengoperasikan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Pusat. Dengan begitu, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi untuk memperpanjang SIM tanpa antre panjang di kantor Satpas.