Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 21 Oktober 2025: Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta dan Sekitarnya

Mobil SIM Keliling.
Mobil SIM Keliling.

 Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Dokumen ini menjadi bukti legalitas seseorang dalam mengoperasikan kendaraan di jalan raya dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan mobil SIM Keliling pada hari ini, Selasa, 21 Oktober 2025. Layanan tersebut memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Berdasarkan informasi yang dilihat VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, mobil SIM Keliling hari ini tersebar di beberapa titik wilayah Ibu Kota. Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Di kawasan Jakarta Timur, masyarakat dapat mendatangi Mall Grand Cakung.

Sementara itu, warga Jakarta Barat bisa melakukan perpanjangan SIM di Citraland Mall atau LTC Glodok. Sedangkan bagi masyarakat Jakarta Selatan, layanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh mobil SIM Keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Di luar Jakarta, layanan serupa juga disiapkan oleh kepolisian daerah masing-masing. Warga Bogor dapat memperpanjang masa berlaku SIM di Lotte Grosir Sholeh Iskandar, yang buka dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk warga Bandung, dua lokasi mobil SIM Keliling tersedia di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza, dengan jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sementara itu, masyarakat Bekasi dapat melakukan perpanjangan di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Karena kuota antrean terbatas, disarankan datang lebih awal. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang hampir habis masa berlakunya.

Syarat yang harus dibawa mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Source: Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 21 Oktober 2025: Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta dan Sekitarnya

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews