Mobil SIM Keliling. Layanan SIM Keliling pada Minggu, 22 Februari 2026 tetap tersedia meski jumlah titik pelayanan tidak sebanyak hari kerja. Fasilitas ini masih dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling beroperasi secara terbatas di beberapa titik. Warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan pelayanan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.Selain melayani wilayah Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia bagi masyarakat Tangerang Selatan. Mobil pelayanan ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling pada akhir pekan umumnya tidak sebanyak hari kerja, sehingga masyarakat disarankan memanfaatkan layanan pada hari kerja berikutnya. Informasi lokasi pelayanan dapat berubah sesuai kebijakan setempat.Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik favorit masyarakat untuk perpanjangan SIM pada akhir pekan.Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling tetap tersedia sesuai jadwal yang telah ditentukan. Masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung atau menggunakan alternatif gerai SIM di MPP Kota Bandung dan Botanica. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik.Pemohon juga diwajibkan membawa KTP yang masih aktif, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan sebagai syarat administrasi. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.