Mobil SIM Keliling. Layanan SIM Keliling pada Selasa, 24 Februari 2026 kembali tersedia di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Fasilitas ini tetap menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan secara praktis di luar kantor Satpas. Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan seperti hari kerja pada umumnya. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan tetap dibatasi setiap harinya.Di Bekasi, layanan SIM Keliling dapat dimanfaatkan masyarakat di Bekasi Cyber Park dengan jam pelayanan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik rutin yang melayani perpanjangan SIM bagi warga sekitar.Sementara itu di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM di wilayah penyangga Jakarta.Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di McD Pasir Koja dan Pasar Modern Batununggal. Kedua titik tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.Selain mobil SIM Keliling, masyarakat Bandung juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung serta gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan. Dengan beberapa pilihan lokasi, masyarakat dapat menyesuaikan tempat perpanjangan sesuai kebutuhan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang ditentukan.Pemohon juga diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.