VIVA Otomotif: Mobil SIM Keliling Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Mengingat masa berlakunya hanya lima tahun, pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan tepat waktu agar tetap sah digunakan di jalan raya. Untuk memudahkan masyarakat, kepolisian kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling yang beroperasi di sejumlah titik. Melalui program ini, pemilik SIM dapat memperpanjang masa berlaku tanpa harus datang ke kantor Satpas dan mengantre lama.Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, Senin, 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya menyiagakan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Kehadiran layanan ini ditujukan agar proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara cepat dan efisien. Bagi warga Jakarta Selatan, pelayanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat dapat melakukan perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.Untuk warga Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di dua lokasi, yakni Citraland Mall dan LTC Glodok. Sedangkan masyarakat Jakarta Timur dapat mengunjungi Grand Mall Cakung untuk mengurus perpanjangan SIM. Seluruh lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah kuota pelayanan setiap harinya terbatas. Selain di Ibu Kota, layanan serupa juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat memperpanjang SIM di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan jam layanan pukul 09.00–12.00 WIB. Untuk warga Bekasi, pelayanan SIM Keliling tersedia di Burger King Harapan Indah mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, masyarakat Bogor dapat memanfaatkan layanan di Mall BTM atau Yogya Dramaga yang beroperasi pukul 09.00–12.00 WIB.Perlu diperhatikan, layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan hasil tes psikologi.Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM secara lebih praktis tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.