Daftar Isi Tarif Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Tarif Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tarif Pajak Kendaraan di Jawa Timur Tarif Pajak Kendaraan di Jakarta Pajak kendaraan di Jawa Tengah lagi disorot dan juga dibandingkan dengan provinsi lain. Nah berikut ini beda tarif pajak kendaraan di Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Jakarta.Warga Jawa Tengah menjerit sebab pajak kendaraan yang dibayarkan tiba-tiba naik drastis. Kenaikan ini tentu bukan tanpa alasan, melainkan penerapan opsen pajak yang sebenarnya berlaku sejak 5 Januari 2025 serempak di hampir seluruh provinsi. Namun, Pemprov Jateng sempat menerapkan diskon pajak untuk periode tertentu sehingga meski ada opsen, besar pajak yang dibayar tak berubah. Di berbagai platform media sosial, muncul seruan dari sejumlah masyarakat untuk setop bayar pajak kendaraan secara serentak. Ini menjadi bentuk protes terhadap kenaikan pajak kendaraan gara-gara opsen. Warga Jawa Tengah menilai, kenaikan pajak kendaraan itu terlalu memberatkan, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum stabil.Tak cuma itu, ada juga beberapa orang juga membandingkan tarif pajak kendaraan yang berlaku di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Jakarta."Jawa Tengah ini salah satu provinsi di Jawa yang menerapkan opsen, berbeda dengan Jawa Barat, Jawa Timur, atau Jakarta. Padahal Jabar dan Jatim bisa. Kenapa Jateng nggak bisa?" ungkap salah seorang warga bernama Anton dikutip detikJateng.Tarif Pajak Kendaraan di Jawa TengahMemang berapa tarif PKB yang berlaku di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga Jakarta?Untuk di wilayah Jawa Tengah, tarifnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen. Sementara kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi dikenai tarif progresif sebagai berikut.a. kepemilikan kedua sebesar 1,40 % (satu koma empat puluh persen);b. kepemilikan ketiga sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen);c. kepemilikan keempat sebesar 2,10 % (dua koma sepuluh persen); dand. kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 % (dua koma empat puluh lima persen).Kemudian ada opsen yang dikenakan dari tarif PKB itu. Penerapan opsen yang dilakukan Jawa Tengah itu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Adapun tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari tarif PKB.Tarif Pajak Kendaraan di Jawa BaratDi Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan pajak kendaraan untuk provinsi Jabar tahun 2026 tetap sama dengan tahun lalu. Dia menyebut, tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan, justru ada penurunan tarif pajak."Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025. Dan untuk BBNKB juga tidak mengalami kenaikan," ujar Dedi dalam video di akun media sosialnya.Tarif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu dijelaskan, pemilik kendaraan lebih dari satu unit akan dikenakan tarif pajak progresif.Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2023 pasal 7 ayat (1), tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,12% (satu koma satu dua persen). Selanjutnya, untuk kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif. Berikut rinciannya:- 1,62% (satu koma enam dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;- 2,12% (dua koma satu dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;- 2,62% (dua koma enam dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan- 3,12% (tiga koma satu dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.Ada juga opsen yang berlaku di wilayah Jawa Barat. Dilihat detikOto untuk STNK di Jawa Barat, ada penerapan opsen namun tak serta merta membuat pajak naik.Tarif Pajak Kendaraan di Jawa TimurSelanjutnya tarif pajak di Jawa Timur juga dipastikan tidak berubah. Tarif pajak itu mengacu pada Pergub Jatim nomor 46 tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Rincian tarifnya sebagai berikut.Tarif PKB ditetapkan 1,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan badan sedangkan untuk kendaraan umum tarifnya 1 persen dan 0,5 persen untuk kendaraan ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial atau keagamaan, pemerintah, TNI, Polisi, hingga Pemda. Berdasarkan aturan itu, tak berlaku tarif progresif. Dikutip laman Instagram Bapenda Jatim ditegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan sama sekali."Sejak awal tahun 2025, kebijakan baru dari Pemerintah Pusat tentang pengenaan opsen mulai diberlakukan. Tapi tenang, warga Jawa Timur tetap aman dan nyaman! Gubernur Jawa Timur memberikan keringanan pada Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan baru. Artinya, pajak kendaraan baru di Jawa Timur TIDAK ADA KENAIKAN," begitu penjelasannya.Tarif Pajak Kendaraan di JakartaTerakhir untuk tarif pajak di Jakarta. Berbeda dengan provinsi lain, tak ada opsen yang diterapkan di Jakarta. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, opsen pajak memang tak berlaku di wilayah Jakarta. Sebabnya, Jakarta tak punya kabupaten. Wilayah Jakarta hanya terdiri dari administrasi kota. Meski tak ada opsen, tarif PKB di Jakarta terpantau lebih tinggi dari provinsi Jateng, Jatim, hingga Jabar. Rincian tarifnya diatur dalam Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.