Tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen dari pokok, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025, berikut dengan kenaikan tarif PKB yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membantah ada kenaikan pajak kendaraan bermotor di 2026. Pasalnya, tarif yang ditetapkan sama seperti tahun lalu (2025) begitu juga dengan tarif opsennya. Hanya saja, tahun lalu masyarakat tidak merasakan ada beban tambahan karena ada keringanan. Seperti program Jateng Merah Putih berlangsung 5 Januari sampai 31 Maret 2025, dan disusul Program Pemutihan Pajak pada 8 April sampai 30 Juni 2025. Lantas, berapa kenaikan pajak total yang harus dibayarkan masyarakat ketika tak ada keringanan? Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan besaran pajak kendaraan tahun ini tidak lebih tinggi dibandingkan 2025. Supaiman (60), warga Candisari saat membayar pajak di Kantor Samsat Hanoman, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). “Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ucap Sumarno di Kantor Gubernur Jawa Tengah, dikutip dari KOMPAS.com, Sabtu (14/2/2026). Pajak kendaraan pada awal 2025 terasa lebih ringan karena Pemprov Jawa Tengah memberikan program keringanan. Tarif PKB di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen. Warga masih padati Samsat Ciputat jelang dua hari berakhirnya program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten. Penerapan opsen tidak lantas membuat pajak naik menjadi 66 persen, tapi di Jawa Tengah kenaikannya dari 1,50 persen (sebelum ada opsen) menjadi 1,74 persen dari NJKB. Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, berikut simulasi perbandingan pembayaran sebelum dan setelah adanya opsen pajak kendaraan bermotor. Sebelum Ada Opsen total pajak yang harus dibayarkan untuk kendaraan dengan NJKB Rp 100.000.000, adalah Rp 1.575.000. Setelah ada opsen menjadi Rp 1.830.000. Artinya, ada kenaikan Rp 255.000 atau 16,1 persen. Untuk meringankan masyarakat lagi, Gubernur Jawa Tengah sedang mengkaji rencana relaksasi atau diskon PKB sebesar kurang lebih 5 persen dari total pajak yang harus dibayarkan pada tahun 2026 ini. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang