Pajak progresif merupakan skema pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan tarif yang meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama dan alamat yang sama. Sebagai contoh, pemilik sepeda motor yang memiliki dua unit atau lebih akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya dibanding kendaraan pertama. Namun, di Jawa Tengah, kepemilikan lebih dari satu sepeda motor tidak otomatis dikenakan pajak progresif karena ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 200 cc ke atas, serta kendaraan roda tiga dan roda empat. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (3). Korlantas Polri menegaskan bahwa BPKB tidak menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Pemilik kendaraan cukup membawa KTP, STNK, dan dokumen pendukung l Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengatakan, bahwa sepeda motor di bawah 200 cc tetap dikenakan tarif pajak normal meski dimiliki lebih dari satu unit. “Hanya sepeda motor 250 cc ke atas yang akan terhitung kena pajak progresif, artinya untuk motor kecil tidak akan dihitung dalam skema pajak progresif di Jateng, mau jumlahnya berapa pun tarifnya tetap sama yakni 1,05 persen,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini. Danang juga mengatakan, pemerintah Jawa Tengah menerapkan nilai pajak progresif cukup rendah jika dibandingkan dengan provinsi lainnya. Adapun berdasarkan Perda Jateng Nomor 12 tahun 2023 Pasal 8 ayat 4, berikut tarif PKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya: Kepemilikan pertama sebesar 1,05 persen Kepemilikan kedua sebesar 1,40 persen Kepemilikan ketiga sebesar 1,75 persen Kepemilikan keempat sebesar 2,10 persen Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen Namun, tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang sebagai berikut : Kendaraan pertama sebesar 1,74 persen Kendaraan kedua sebesar 2,32 persen Kendaraan ketiga sebesar 2,91 persen Kendaraan keempat sebesar 3,49 persen Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 4,07 persen Dengan mengetahui ketentuan pajak progresif sepeda motor di Jawa Tengah, pemilik kendaraan diharapkan dapat mengetahui kewajiban pajak yang berlaku sesuai kapasitas mesin dan jumlah kendaraan yang dimiliki. Sehingga tidak akan terjadi kesalahpahaman saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor nantinya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang