Kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat memang sedang jadi perhatian. Lewat kebijakan terbaru, masyarakat kini bisa membayar pajak tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kemudahan ini juga berlaku untuk pajak 5 tahunan? Jawabannya, belum. Kemudahan tersebut hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan perpanjangan STNK lima tahunan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dirilis oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang berlaku per 6 April 2026. Melalui aturan ini, masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan kini cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan. Proses ini tetap membutuhkan dokumen yang lebih lengkap karena melibatkan penggantian pelat nomor serta pembaruan data kendaraan. Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan? Perpanjang STNK 5 tahunan tetap membutuhkan KTP pemilik lama. Kalau tak ada, maka solusinya hanyalah balik nama. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK lima tahunan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik lama sesuai data kendaraan. Jika diwakilkan, juga diperlukan surat kuasa, dan kendaraan wajib dibawa untuk proses cek fisik. Meski terdengar cukup merepotkan, pemerintah sebenarnya sudah memberikan solusi. Jika KTP pemilik lama tidak tersedia, pemilik kendaraan disarankan untuk segera melakukan balik nama agar proses administrasi ke depan menjadi lebih mudah. Warga mengantre dan mengurus pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (9/4/2026). Suasana pelayanan tampak ramai dan lancar setelah kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus syarat KTP pemilik pertama dinilai mempermudah proses "Lebih baik motornya di-balik nama, mobilnya di-balik nama karena menggunakan mobil dan motor atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Yuk kita balik nama kendaraan bermotor agar kita punya nama di mobil kita di motor kita," ujar Dedi, dilansir dari Instagram resmi Bapenda Jabar (12/4/2026). Dengan demikian, meski kebijakan baru memberikan kemudahan signifikan untuk pajak tahunan, aturan untuk pajak 5 tahunan masih tetap mengikuti prosedur yang lebih ketat. Bagi pemilik kendaraan, melakukan balik nama menjadi langkah paling praktis agar ke depan tidak lagi terkendala urusan administrasi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang