Genesis Electrified G80 Kebijakan ini menjadi bagian dari konsistensi pemerintah daerah dalam mendukung percepatan adopsi kendaraan rendah emisi, sekaligus selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat. Salah satu dasar hukumnya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai. GULIR UNTUK LANJUT BACA Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa kebijakan insentif fiskal yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan tersebut. Artinya, pemilik kendaraan listrik di Jakarta tetap memperoleh pembebasan PKB dan BBNKB.“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap sejalan, yakni memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa 5 Mei 2026. Menurut dia, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Selain menekan biaya kepemilikan, insentif juga menjadi stimulus awal dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di perkotaan.Sementara itu, dari sisi pengaturan lalu lintas, Pemprov DKI Jakarta juga mempertahankan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut kebijakan tersebut masih relevan untuk mendukung penggunaan kendaraan rendah emisi.“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan,” kata Syafrin.Ia menjelaskan, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan dalam kerangka sistem transportasi perkotaan secara menyeluruh. Artinya, selain mendorong penggunaan kendaraan listrik, pemerintah juga tetap memperkuat transportasi publik sebagai tulang punggung mobilitas warga.Dalam konteks tersebut, kebijakan insentif tidak hanya dilihat sebagai stimulus jangka pendek, tetapi juga sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menurunkan emisi karbon dari sektor transportasi. Jakarta sendiri selama ini menghadapi tantangan besar terkait kualitas udara, sehingga peralihan ke kendaraan rendah emisi menjadi salah satu solusi yang terus didorong. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Meski demikian, sejumlah tantangan masih perlu diperhatikan. Ketersediaan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), pemerataan fasilitas, serta edukasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik.Dengan tetap berlakunya insentif ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesinambungan kebijakan transisi energi. Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik yang lebih matang, sekaligus mendukung terciptanya sistem transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan.