Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mempertahankan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada keputusan pemerintah pusat, termasuk terkait kendaraan listrik. Selain itu, pembebasan PKB dan BBNKB juga menjadi bagian dari upaya menurunkan polusi serta mendukung penggunaan energi hijau. Changan Lumin “Kami menganggap ini sebagai bagian dari upaya menurunkan polusi dan mendorong energi hijau di Jakarta, maka kami menindaklanjutinya,” ujar Pramono, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (5/5/2026). Hal serupa juga disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik, serta mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi ramah lingkungan. “Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan, kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap diberlakukan. “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan pembangunan sistem transportasi berkelanjutan,” kata Syafrin. JAECOO 5 EV. Ia menegaskan, pengembangan kendaraan listrik harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan secara menyeluruh, termasuk dengan memperkuat transportasi publik dan menjaga konsistensi kebijakan lingkungan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang