Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan kendaraan listrik dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan ganjil genap (Gage) di wilayah Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan, langkah tersebut diambilnya sejalan dengan imbauan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri supaya tiap kendaraan listrik bebas dari pengenaan pajak. "Jadi hal yang berkaitan dengan mobil listrik teman-teman sekalian, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Berkaitan dengan mobil listrik ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi, maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," katanya dikutip Rabu (6/5/2026). Ilustrasi mobil listrik. Dia melanjutkan, upaya ini juga sebagai bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi dan mendorong kendaraan bebas emisi. Terkait ganjil genap, dia menjelaskan sebagai langkah mengkampanyekan energi hijau di Jakarta. "Untuk ganjil genap karena kami menganggap bahwa ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan juga green energy di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memerintahkan seluruh gubernur untuk membebaskan pajak kendaraan listrik. Keputusan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Para gubernur diminta menyampaikan laporan pemberian insentif fiskal dengan memberikan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026. China merupakan negara dengan fasilitas pengisian mobil listrik terbanyak di dunia Adapun langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. "Sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026," kata Tito dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026). Keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan atas dinamika ekonomi global yang memicu ketidakstabilan pasokan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang