Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan pembebasan pajak buat kendaraan listrik tetap berlanjut. Mobil listrik juga tetap dibebaskan dari pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan insentif fiskal untuk kendaraan listrik di Jakarta mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.Untuk diketahui, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang isinya instruksi kepada gubernur se-Indonesia untuk menerapkan pembebasan pajak kendaraan listrik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. "Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).Lusiana menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.Dengan kebijakan ini, maka kendaraan listrik tidak dibebankan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Artinya, untuk perpanjang STNK tahunan, pemilik kendaraan listrik tidak perlu bayar PKB sehingga biaya perpanjang STNK kendaraan listrik jauh lebih murah.Selain pembebasan pajak kendaraan dan bea balik nama, kendaraan listrik di Jakarta juga tetap dibebaskan dari aturan ganjil genap. Artinya, kendaraan listrik dengan pelat nomor ganjil atau genap tetap bisa melintas di tanggal berapa pun.Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi."Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujarnya.Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten."Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan," demikian dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta.