Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik tetap mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil genap di Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” kata Syafrin, dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026). Syafrin menambahkan, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten. Sebagai informasi, pengecualian kendaraan listrik dari aturan ganjil genap telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Impresi awal test drive mobil listrik Geely EX2 Pada Pasal 3 ayat (3) huruf i disebutkan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak termasuk dalam pembatasan lalu lintas tersebut. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan listrik, seperti pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta dinilai konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih di sektor transportasi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang