BYD berharap kendaraan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) mendapat perlakuan serupa dengan battery electric vehicle (BEV) di Indonesia, termasuk terkait berbagai insentif fiskal maupun non-fiskal. Pasalnya, saat ini kendaraan PHEV memang belum memperoleh sejumlah keistimewaan yang diberikan kepada mobil listrik murni atau BEV, salah satunya terkait kebijakan ganjil genap. Selain itu, dari sisi fiskal, kendaraan PHEV juga masih dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), meski tarifnya lebih rendah dibanding mobil hybrid konvensional. Kena PPnBM BYD M6 DM Berdasarkan aturan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), tarif efektif PPnBM untuk kendaraan PHEV berada di kisaran 5 persen, sementara kendaraan hybrid sekitar 7 persen. Adapun mobil listrik murni atau BEV mendapat tarif nol persen (Permenperin 36/2021). Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan mengatakan, pihaknya memahami arah kebijakan pemerintah Indonesia yang fokus pada transisi menuju energi lebih ramah lingkungan. “Kami mengerti seluruh struktur kebijakan fiskal dan nonfiskal yang ditetapkan pemerintah Indonesia arahnya menuju transisi energi yang lebih renewable dan ramah lingkungan,” ujar Luther di Jakarta, Senin (18/5/2026). “Memang saat ini PHEV masih dikategorikan sedikit di bawah BEV. Walaupun di banyak negara, PHEV levelnya sudah sama dengan BEV,” kata dia. Luther menjelaskan, BYD tetap melihat pasar Indonesia dalam perspektif jangka panjang. Perusahaan tidak hanya berfokus pada kebijakan yang berlaku saat ini, tetapi juga potensi perkembangan teknologi elektrifikasi ke depan. BYD M6 DM PHEV Lebih Relevan Menurut dia, teknologi plug-in hybrid seperti DM milik BYD dapat menjadi solusi transisi yang cocok untuk masyarakat di luar wilayah perkotaan, terutama bagi konsumen yang masih memiliki kekhawatiran terhadap infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik. “PHEV atau teknologi DM ini bisa menjadi solusi komplementer untuk area di luar urban,” ujarnya. Ia menilai, teknologi tersebut dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan kendaraan efisien dan bertenaga tanpa harus sepenuhnya bergantung pada stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Selain itu, kendaraan PHEV juga dinilai relevan di tengah meningkatnya biaya mobilitas dan kebutuhan efisiensi bahan bakar. Karena itu, BYD berharap ke depannya kendaraan PHEV bisa masuk dalam kategori teknologi hijau dan memperoleh dukungan kebijakan yang lebih luas di Indonesia. “Secara jangka panjang, kami berharap teknologi baru ini juga bisa menjadi salah satu yang dikategorikan sebagai teknologi hijau,” kata Luther. Ilustrasi lalu lintas, kondisi transportasi publik di Jakarta. Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan sementara pada 18?24 Maret 2026 selama libur Nyepi dan Idul Fitri. Sebagai informasi, BYD baru saja memperkenalkan BYD M6 DM di Indonesia. Model tersebut jadi kendaraan PHEV pertama BYD di Tanah Air dengan teknologi Dual Mode (DM) yang mengombinasikan motor listrik dan mesin bensin. Berbeda dari hybrid konvensional, sistem DM lebih mengutamakan motor listrik sebagai penggerak utama kendaraan, sementara mesin bensin berfungsi mendukung efisiensi dan memasok energi listrik saat dibutuhkan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang