Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada Jumat (3/4/2026). Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, kebijakan tersebut ditiadakan seiring dengan libur nasional dalam rangka memperingati Hari Wafat Yesus Kristus. Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di ruas jalan yang biasanya masuk dalam cakupan ganjil genap, tanpa dibatasi pelat nomor ganjil maupun genap. Penghapusan sementara aturan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Informasi ganjil genap Jakarta hari ini Meski ganjil genap ditiadakan, pengguna jalan tetap diimbau untuk menjaga ketertiban berlalu lintas serta mematuhi rambu dan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari potensi kepadatan, terutama di sejumlah ruas jalan utama yang diprediksi tetap ramai saat libur nasional. Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta : 1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan MH Thamrin7. Jalan Jenderal Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan HR Rasuna Said19. Jalan D.I Pandjaitan20. Jalan Jenderal A. Yani21. Jalan Pramuka22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro23. Jalan Kramat Raya24. Jalan Stasiun Senen25. Jalan Gunung Sahari KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang