Korlantas Polri resmi mengoperasikan ETLE Drone Patrol Presisi untuk memantau seluruh pelanggar ganjil genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta, Rabu (11/2/2026). Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan, penggunaan perangkat terkait merupakan bagian dari pembaruan sistem pengawasan berbasis teknologi serta menyusul tingginya pergerakkan kendaraan di pusat Ibu Kota. Dengan pemantauan dari udara menggunakan perangkat berteknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), petugas bisa memantau dan merekam situasi lalu lintas secara langsung serta mengidentifikasi kendaraan yang melanggar ketentuan. Ilustrasi kena tilang ETLE STNK langsung diblokir. Kasubdit Dakgar Ditgakkum Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyebut, pengawasan difokuskan pada ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi yang termasuk dalam koridor ganjil genap di Jakarta. “Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono,” kata Dwi dikutip laman Korlantaspolri, Kamis (12/2/2026). Setiap pelanggaran yang terekam akan terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk dilakukan identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan. Penindakan terhadap pelanggaran mengacu pada Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya, diatur dalam Pasal 287 ayat (1), berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Adapun kebijakan pembatasan di Jakarta berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. “Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas,” kata Dwi. Korlantas menilai pemanfaatan perangkat udara ini membuat pengawasan lebih efisien tanpa menghambat arus kendaraan, sekaligus mengurangi kontak langsung antara petugas dan pengguna jalan. Diharapkan, langkah tersebut dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang