Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara saat berkendara di jalan raya. Namun, selain harus membawanya, pemilik kendaraan juga perlu memastikan masa berlaku SIM tidak habis. Pasalnya, SIM yang sudah melewati masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Itu perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1. Rincian Biaya bikin SIM A mobil Desember 2025. "Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini. Prianggo menegaskan, jika telat memperpanjang SIM, pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru. "Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru," terangnya. Artinya, pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan harus kembali mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM dari awal. Mulai dari melengkapi persyaratan administrasi, menjalani tes kesehatan dan tes psikologi, hingga mengikuti ujian teori serta praktik berkendara. Karena itu, masyarakat disarankan memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak perlu mengulang proses penerbitan baru yang memerlukan waktu lebih lama. Sementara itu, biaya pembuatan baru maupun perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian sebagai berikut: Perpanjangan SIM A: Rp80.000, pembuatan baru Rp120.000 Perpanjangan SIM B: Rp80.000, pembuatan baru Rp120.000 Perpanjangan SIM C: Rp75.000, pembuatan baru Rp100.000 Perpanjangan SIM D: Rp30.000, pembuatan baru Rp50.000 Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, pemilik kendaraan sebaiknya rutin mengecek masa berlaku SIM dan segera mengajukan perpanjangan sebelum habis agar tidak perlu mengulang seluruh proses penerbitan SIM baru yang memakan waktu dan biaya lebih besar.