Dispensasi Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi yang masa berlakunya habis saat Lebaran menjadi angin segar bagi masyarakat. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang tidak sempat melakukan perpanjangan karena layanan tutup selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, mengatakan terdapat dispensasi bagi SIM yang habis masa berlaku pada periode 18 hingga 24 Maret 2026. Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM online. “Berdasarkan Jukrah dari Kakorlantas Polri Nomor: ST/397/II/YAN.1.1./2026, tanggal 26 Februari 2026, dispensasi bagi pemohon SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 25 sampai 31 Maret 2026,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2026). Meski begitu, pemilik SIM tetap perlu memperhatikan batas waktu dispensasi yang telah ditentukan. Jika melewati masa tenggang tersebut, maka SIM yang sudah mati tidak bisa lagi diperpanjang dan wajib membuat baru. “Apabila tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu di atas maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” ucapnya. Sementara, untuk syarat perpanjangan SIM, yaitu fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Soal tarifnya, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 80.000. Sementara untuk biaya perpanjangan SIM baru C, CI dan C II yaitu, Rp 75.000. Selanjutnya untuk biaya perpanjangan SIM baru D dan DI yaitu hanya Rp 30.000. Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang