Pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur nasional Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei 2026 tidak perlu khawatir. Sebab, ada dispensasi khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal merah tersebut. Melalui pengumuman di akun Instagram resmi @satpasmetrojaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan pada Kamis (14/5/2026) karena bertepatan dengan hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus. Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Jumat, 15 Mei 2026. Kabar baiknya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 14 Mei 2026 masih bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 s.d. 18 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis posting tersebut. Kebijakan tersebut menjadi pengecualian dari aturan normal perpanjangan SIM. Sebab, pada umumnya SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Pengunjung diwajibkan untuk melakukan registrasi dan mengisi formulir digital yang akan diverifikasi di konter yang telah disediakan serta menunjukan sim aktif sesuai dengan kendaraan yang akan dicoba. Jika terlambat, maka pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru dan mengikuti ujian teori maupun praktik kembali. Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional memang mendapatkan dispensasi untuk melakukan perpanjangan. Menurut Faisal, aturan ini termuat dalam Surat Telegram Kakorlantas Polri Nomor: ST/269/II/YAN.1.1./2022. Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020) “Terkait dengan perpanjangan SIM, bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan Hari Libur Nasional maka pelaksanaan perpanjangan SIM dapat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya,” ujar Faisal kepada Kompas.com belum lama ini. Artinya, pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 14 Mei 2026 masih bisa melakukan perpanjangan, asalkan dilakukan dalam periode dispensasi yang telah ditentukan. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan masa dispensasi perpanjangan pada 15 hingga 18 Mei 2026 agar tidak perlu membuat SIM baru. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang