Peran lampu sein pada mobil cukup penting, yakni untuk memberikan sinyal kepada pengendara lain ketika di jalan. Dengan demikian, komunikasi antar pengendara dapat tercipta, sehingga lalu lintas bisa lebih kondusif. Maka dari itu, ketika lampu sein mati, pengemudi wajib segera memperbaikinya demi keselamatan bersama. Selain membahayakan, lampu sein mati juga bisa kena tilang oleh petugas karena telah melanggar aturan dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi yang hendak berbelok, berbalik arah, berpindah lajur wajib memberikan isyarat, bila melanggar bisa terkena denda tilang Rp 250.000, sesuai dengan pasal 112 pada Undang-undang tersebut. Imun, pemilik bengkel Spesialis Ford Trucuk Klaten mengatakan pengemudi akan dapat mengetahui tanda lampu sein mati dengan mudah. “Ketika lampu sein mati, maka hambatan dalam rangkaian listrik akan berkurang, sehingga komponen pengatur kedipan lampu atau flasher bekerja lebih cepat,” ucap Imun kepada KOMPAS.com, Selasa (30/12/2025). Ilustrasi menyalakan lampu sein Lampu sein mati bisa terjadi secara tiba-tiba, seperti karena usia pemakaian, gigitan serangga pada kabel dan lain sebagainya. Misal lampu sein depan kiri mati, maka ketika pengemudi menghidupkannya, kedipan di layar informasi menjadi lebih cepat daripada biasanya. “Rangkaian lampu sein terhubung per sisi, kiri dan kanan, bila salah satu lampunya putus, misal depan, soket kendur, atau kabelnya putus, maka hambatan pada sisi tersebut berkurang, jadi kedipannya lebih cepat,” ucap Imun. Jadi, ketika lampu sein salah satu sisi berkedip lebih cepat dari sisi lainnya, maka ada kemungkinan lampu sein dalam kondisi mati dan wajib segera diperbaiki. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang