Setiap pengendara wajib menyalakan lampu sein sebagai isyarat kepada pengendara lain saat hendak berbelok, berbalik arah dan pindah lajur. Manuver tanpa isyarat dapat memicu terjadinya kecelakaan fatal di jalan. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, saat hendak berbelok atau berpindah jalur pengendara tidak bisa hanya mengandalkan lampu sein saja, tapi juga harus memastikan bahwa kondisi di sekitarnya sudah aman. “Ketika ingin berbelok hal pertama harus dilakukan adalah cek area belakang, aman atau tidak. Bukan hanya melihat dari spion, tetapi juga kepala harus menoleh, untuk memastikan keadaan benar-benar aman. Selanjutnya, baru menyalakan lampu sein,” ucap Sony kepada KOMPAS.com belum lama ini. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ayat 1 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Ayat 2, diterangkan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat. Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat dalam kondisi tersebut, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU LLAJ, pengendara yang tidak menyalakan lampu bisa kena denda sesuai aturan yang ada. Pada pasal 294 dijelaskan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang