Kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memiliki legalitas yang sah berupa surat-surat. Surat-surat atau data Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan harus selalu valid dan aktif. Namun, ada kondisi yang bikin data kendaraan bisa dihapus, alhasil kendaraan jadi bodong alias tidak punya dokumen sah dan valid.Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, validasi data kendaraan penting untuk menjamin keabsahan kepemilikan, mempermudah proses identifikasi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta mendukung upaya pencegahan tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor.Disebutkan, ada beberapa kondisi yang menyebabkan kendaraan kehilangan status legalnya alias jadi bodong. Kendaraan bodong itu maksudnya mobil atau motor tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, atau memiliki data fisik yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan. "Kendaraan yang semula sah juga dapat kehilangan legalitas apabila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila kondisi ini dibiarkan, data kendaraan dapat dihapus dari basis data nasional Regident kendaraan bermotor," demikian dikutip Korlantas Polri.Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74. Pasal itu menyebutkan, penghapusan data kendaraan dapat dilakukan apabila:1. Kendaraan mengalami rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan kembali.2. Pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.Artinya, jika perpanjangan STNK lima tahunan tidak lakukan dan kendaraan tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut (total tujuh tahun tidak melakukan registrasi), data kendaraan itu dapat dihapus dari sistem.Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menyatakan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.Agar kendaraan tetap legal dan terdaftar secara sah, masyarakat diimbau untuk melakukan langkah-langkah berikut:1. Melakukan pengesahan STNK setiap tahun dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.2. Melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun disertai pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat.3. Segera melakukan balik nama kendaraan setelah membeli kendaraan bekas.4. Melaporkan penjualan atau kehilangan kendaraan untuk melakukan pemblokiran data kepemilikan."Validasi data Regident bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemilik kendaraan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status administrasi kendaraannya dan tidak menunda registrasi ulang. Dengan tertib administrasi, legalitas kendaraan tetap terjaga dan masyarakat turut mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar," pungkasnya.