Setiap pengendara wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti legalitas, identitas kendaraan, sekaligus tanda kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Apabila STNK tidak diperpanjang atau pajak kendaraan tidak dibayarkan tepat waktu, pemilik kendaraan berisiko menghadapi berbagai masalah administrasi hingga sanksi hukum. Bahkan, STNK yang mati lebih dari dua tahun berpotensi membuat kendaraan disita dan data kepemilikannya dihapus dari sistem registrasi kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut sejalan dengan wacana Polri terkait penghapusan data kendaraan dari sistem registrasi dan identifikasi (regident) bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan STNK selama dua tahun setelah masa berlaku habis. STNK mobil Toyota Avanza milik Basor Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun berturut-turut dapat disita dan data kendaraannya dihapus dari sistem administrasi kendaraan bermotor. Namun, sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pihak berwenang akan mengirimkan beberapa peringatan kepada pemiliknya. Dikutip dari Kompas.com, berikut ini tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus: 1. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan atas peringatan sebelumnya. Dengan memahami tahapan peringatan ini, pemilik kendaraan diharapkan segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan agar terhindar dari penghapusan data dan sanksi hukum, sekaligus memastikan kendaraan tetap legal dan terdaftar secara sah. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang