Kebanyakan orang menganggap urusan pajak bukan ranah kepolisian, sehingga petugas tidak boleh menilang atau memberikan sanksi. Namun sebenarnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) berkaitan erat dengan keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Atas dasar itulah, polisi bisa menindak pengendara motor yang tidak membawa STNK yang sah. Pengesahan STNK sendiri wajib dilakukan setiap tahun, bersamaan dengan jatuh tempo PKB tahunan. Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan memang tak ada ketentuan atau aturan tak bayar pajak akan ditilang, namun ini berkaitan dengan keabsahan STNK. “Berdasarkan peraturan undang-undang, STNK harus disahkan tiap tahun, nah yang ditilang itu bila STNK belum disahkan, salah satu syaratnya yakni pajak tahunan harus dibayar,” ucap Deni kepada KOMPAS.com, Minggu (9/11/2025). Ketentuannya, pajak tahunan atau pengesahan STNK wajib dilakukan tiap tahun dan setiap 5 tahun wajib perpanjang STNK atau ganti plat nomor. Bila ketentuan tersebut dilanggar maka bisa kena tilang. AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada UU LLAJ. Cara mengurus STNK hilang 2025 sesuai aturan resmi Polri. “Dalam Pasal 288 ayat 1 Undang-undang tersebut, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Pada pasal tersebut, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi kewajiban pajak tahunan. Ini berarti pengesahan secara otomatis menandakan bahwa pajak telah dibayar. Jadi, polisi bisa saja menilang pengendara motor atau mobil yang pajaknya telat dibayarkan karena status STNK sudah tidak sah. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.