Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas saat berkendara di jalan raya. Untuk mendapatkan SIM baru maupun melakukan perpanjangan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia, yang mulai berlaku sejak 1 November 2024. Lantas, jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, apakah pemohon tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM? Rincian Biaya bikin SIM A mobil Desember 2025. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. “Terkait BPJS pada penerbitan SIM, kepesertaan aktif BPJS merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam penerbitan SIM, berdasarkan Perpol 2 tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5a,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2026). Adapun bunyi aturan tersebut adalah: “Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).” Meski demikian, Prianggo menambahkan bahwa penerapan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi. “Untuk saat ini, pelaksanaannya masih dalam tahap sosialisasi dikarenakan saat ini masih dalam proses pengintegrasian sistem antara Korlantas dan BPJS,” ucap Prianggo. Jadi meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat administrasi dalam penerbitan maupun perpanjangan SIM, masyarakat yang belum memiliki kartu tetap dapat mengurus permohonan di Satpas atau layanan keliling. Sementara itu, bagi pemohon SIM yang belum memiliki BPJS Kesehatan, perlu menyiapkan sejumlah data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), alamat email, nomor ponsel aktif, serta nomor rekening bank untuk proses pendaftaran. Setelah seluruh persyaratan siap, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah yang cukup mudah. Berikut langkah pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN: Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru” Baca syarat dan ketentuan, lalu centang “Saya setuju” dan klik “Selanjutnya” Masukkan nomor KK dan isi kode captcha, lalu klik “Proses” Jika muncul notifikasi belum terdaftar, klik “Lanjut” Klik “Tambah”, lalu lengkapi data diri pada formulir dan klik “Simpan” Pilih kelas rawat inap dan isi data kontak keluarga (email dan nomor ponsel aktif), lalu klik “Selanjutnya” Setujui konfirmasi pendaftaran dengan mencentang “Saya setuju”, lalu klik “Selanjutnya” Pilih metode pembayaran iuran (autodebit bank/non-bank) dan ikuti instruksi yang tersedia Dapatkan nomor virtual account untuk pembayaran melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau merchant BPJS Setelah selesai, peserta resmi terdaftar dan kartu BPJS Kesehatan tersedia secara digital di aplikasi Mobile JKN KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang